Apa Hukum Arisan Menurut Islam?

Pertanyaan :
Ustadz, Bagaimana hukum arisan menurut Islam? Saya pernah mendengar ada beberapa ulama yang mengharamkannya. Selain itu, bolehkah kita melakukan arisan di masjid dengan pertimbangan bahwa hal tersebut dilakukan sambil pengajian dan karenanya masjid menjadi makmur? Mohon penjelasannya.

Jawab :
Begini. di kalangan ulama, arisan masih menjadi permasalahan yang mengundang kontroversi. Ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang mengatakan tidak boleh. Mereka yang tidak memperbolehkan arisan beralasan bahwa pada arisan terdapat ketidakjelasan kepemilikan (uang), terutama bagi yang mendapatkan undian di awal.


Sebagai contoh, seseorang yang baru membayar (iuran) Rp 100.000,- bisa saja mendapat uang sebesar Rp 1.000.000,- karena mendapatkan nomor undian pertama. Nah uang yang Rp 900.000,- itu bagaimana statusnya?

Uang tersebut tidak bisa dikatakan pinjaman maupun pemberian karena akadnya bukanlah pinjaman ataupun pemberian. Karenanya oleh sebagian ulama, arisan dinyatakan tidak boleh atau haram.

Ada juga yang mengatakan bahwa arisan itu halal. Mengapa? Menurut mereka, walaupun uang sebesar Rp 900.000 belum jelas statusnya, tapi sudah diketahui dan disepakati oleh seluruh peserta arisan yang belum mendapat giliran undian. Walaupun akadnya bukan pinjaman atau pemberian, uang tersebut sudah direlakan oleh seluruh peserta arisan. Jadi, apanya yang haram?

Selain dua pendapat di atas, ada pula mereka yang berikhtiar untuk berjaga-jaga. Mereka berdapat bahwa daripada masuk ke dalam wilayah kontroversi, lebih baik memilih untuk tidak ikut arisan. Bagi mereka, akan lebih aman kalau uang tersebut disimpan dalam bentuk tabungan.

Nah, sekarang Anda ingin menggelar arisan di masjid. Mengingat dasar hukumnya saja masih kontroversi, maka akan lebih kontroversial lagi bila arisan dilakukan di masjid meski niatnya bagus, yaitu untuk memakmurkan masjid.

Niat Anda bagus, tetapi jangan sampai hal tersebut menjadi kontra-produktif. Menurut hemat saya, makmurkanlah masjid dengan sesuatu yang disepakati, bukan dengan sesuatu yang masih kontroversi. Kalau Anda ingin memakmurkan masjid dengan cara mengadakan arisan padahal hukum arisannya sendiri masih konroversial, saya khawatir justru hal itu akan menodai niat baik tersebut (kontra-produktif).

Jadi, bila Anda berpendapat bahwa arisan itu haram, ya tinggalkan. Kalau Anda berpendapat bahwa arisan itu halal, hal itu sah-sah saja. Kedua pendapat ini akan dapat pahala karena merupakan ijtihad. Seperti telah diterangkan sebelumnya bahwa dalam ijtihad pendapat yang salah akan tetap berpahala (satu kebaikan) dan pendapat yang benar akan mendapat pahala dua kebaikan.

Bagi Anda yang berkeyakinan bahwa arisan itu boleh, memang hal tersebut sah-sah saja dan semua itu hak Anda. Namun demikian, saya sarankan agar arisan tersebut dilakukan di rumah, jangan di masjid. Wallahu a'lam

2 comments for "Apa Hukum Arisan Menurut Islam?"

  1. Daripada nyiapin kerta sama gelas, sekarang sudah bisa menggunakan aplikasi Android untuk menentukan pemenang secara random. Download aplikasi gratisnya di play store: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.plugie.arisan

    ReplyDelete
  2. tapi kan gan kalo arisan itu sama dengan nabung aja itu mah

    ReplyDelete

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.