Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Kajian ataupun diskusi tentang hukum pernikahan beda agama dalam perspektif hukum Islam dari dulu hingga sekarang seperti tidak pernah habisnya. Pro dan kontra pun terjadi di kalangan umat Islam sendiri. Sebagian besar ulama termasuk MUI mengharamkan pernikahan beda agama, namun sebagian kelompok seperti JIL justru berpendapat sebaliknya.


Dalil-Dalil Al-Qur’an :

Surat al-Baqarah ayat 221:Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.

Surat al-Mumtahanah ayat 10:
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.

Surat al-Maidah ayat 5:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.

Surat al-Baqarah ayat 120:
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.

Pembahasaan.
Dari beberapa ayat di atas, Allah swt dengan tegas melarang umat Islam untuk menikah dengan orang musyrik (al-Baqarah ayat 221), dan orang-orang kafir (al-Mumtahanah ayat 10) serta dihalalkan untuk menikahi mereka yang diberi al-Kitab atau ahlul kitab (surat al-Maidah ayat 5).

Lalu siapakah ahlul kitab itu? apakah umat nasrani dan yahudi? Jika iya, apakah termasuk umat nasrani dan yahudi yang hidup sekarang ini?

Jika menilik jejak sejarah kaum nasrani dan yahudi, penyimpangan orang Yahudi dan Nashrani sebenarnya sudah terjadi pada masa Rasulullah saw. Bahkan sudah berlangsung sebelum masa beliau karena mereka sudah meyakini ide trinitas, meyakini bahwa al-Masih Putra Maryam adalah Allah, meyakini al-Masih adalah anak Allah, menyekutukan Allah dengan menjadikan rahib-rahib dan orang-orang besar mereka sebagai tuhan selain Allah sejak abad II Masehi. Sedangkan umat Yahudi berkeyakinan bahwa Uzair adalah anak Allah, menutupi kebenaran dengan memalsukan isi Taurat.

Sudah jadi rahasia umum, bahwa salah satu modus kristenisasi adalah dengan menikahi wanita atau laki-laki muslim. Dan ini sudah tegas dijelaskan oleh Allah swt dalam surat al-Baqarah ayat 120 di atas. Bahkan dalam beberapa kasus yang pernah saya jumpai, mereka menghalalkan berbagai cara seperti menyelingkuhi wanita muslim yang sudah suami muslim hingga memiliki anak. Atau dengan berpura-pura masuk Islam kemudian setelah menikah mereka riddah kembali ke agamanya. Jika sudah demikian, maka tentu wanita pada posisi yang lemah dan lebih baik ikut agama suaminya karena jika tidak maka konsekuensinya ia harus bercerai karena pernikahan mereka sudah batal demi hukum (fasakh).

Di samping itu, menikah dengan orang berbeda agama tentu tidak akan dapat menimbulkan ketentraman dalam keluarga yang notabene adalah salah satu tujuan utama sebuah pernikahan yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Jangankan berbeda agama, perbedaan dalam bermadzhab terkadang dapat menimbulkan perselisihan dalam keluarga bahkan tidak sedikit berujung pada perceraian. Oleh karena itu jika pernikahan beda agama hanya menimbulkan kemadharatan, maka harus dihindari sesuai dengan kaidah fiqh:

Ad-dhararu yuzalu (kemadharatan itu harus dihindari/dihilangkan)

Kesimpulan.
Salah satu tujuan utama sebuah pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang penuh kedamaian, ketentraman dan kebahagian. Perbedaan agama pada suatu hari tentu akan menjadi sumber perselisihan terutama dalam penentuan agama sang buah hati. Hal ini tentu disadari betul oleh kita semua termasuk mereka yang melakukan praktik pernikahan beda agama.

Demikian penjelasan tentang hukum pernikahan beda aagama menurut islam, semoga bermanfaat.
Wassalam.

1 comment for "Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam"

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan link aktif dalam komentar, karena itu dianggap SPAM dan akan DIHAPUS.