Pendapat Ulama Fikih Tentang Hukum Merokok

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Merokok bagi sebagian orang tidak terkecuali perempuan sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Bahkan bagi pecandu berat rokok, sehari tidak makan masih lebih kuat dari pada sehari tidak merokok. Dalam dunia kedokteran, rokok mengandung banyak racun, walaupun kadang ada saja dokter yang merokok. Lalu bagaimana hukumnya merokok?


Dalil-dalil :
  • Q.S Al-Baqarah ayat 195: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
  • Q.S An-Nisa ayat 29: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
  • Hadist Nabi saw: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).

Pendapat Ulama :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim : Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.

Ulama Mesir, Syria, Saudi Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.

Dr. Yusuf Qardhawi Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halam & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

Analisa.
Berbagai penelitian ternyata menemukan 4.000 bahan kimia di mana 400 di antaranya beracun dan 40 di antaranya adalah karsinogen yang bisa menimbulkan penyakit Kanker!


Beberapa akibatnya:


Kesimpulan
Dari pendapat ulama-ulama di atas, berikut reasoningnya (istidlalnya/pengambilan dalilnya) tidak ada alasan rokok itu baik untuk kesehatan, baik bagi perokoknya maupun bagi orang yang tidak merokok tapi ikut terkena asap rokok. Islam sangat memperhatikan kesehatan. Hal-hal yang berdampak buruk bagi kesehatan dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, Anda dapat mengambil kesimpulan sendiri mengenai hukum rokok.

Demikian penjelasan dari beberapa ulama tentang hukum merokok semoga bermanfaat.
Wassalam.

Post a Comment for "Pendapat Ulama Fikih Tentang Hukum Merokok"