Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Bagaimana hukumnya membuat patung dalam islam? Ada
patung yang tidak diagungkan, hanya sedekar dipajang. Ada juga patung besar yang biasanya dijadikan sebagai monumen. Ada pula yang diagungkan secara berlebihan sehingga
akhirnya disembah seperti di zaman nabi Nuh ‘alaihis salam. Mari
kita lihat ulasan para ulama secara singkat mengenai hukum membuat patung.
Menyerupakan dengan Ciptaan Allah
Menurut jumhur ulama dari madzhab
Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambali berpendapat akan haramnya membuat shuroh,
baik itu gambar tiga dimensi (yaitu patung), begitu pula gambar selain itu.
Bahkan Imam Nawawi katakan bahwa haramnya hal ini adalah ijma’ (kata sepakat
ulama). Namum klaim ijma’ tersebut tidaklah tepat karena ulama Malikiyah
menyelisihi dalam hal ini. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih tepat
berdasarkan dalil-dalil larangan membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan
Allah.
Dalil-dalil larangan yang dimaksud adalah
sebagai berikut.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِى عَلَى سَهْوَةٍ لِى فِيهَا تَمَاثِيلُ ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – هَتَكَهُ وَقَالَ « أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ » . قَالَتْ فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ
“Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam datang dari suatu safar dan aku ketika itu menutupi diri dengan kain
tipis milikku di atas lubang angin pada tembok lalu di kain tersebut terdapat
gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat hal itu,
beliau merobeknya dan bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya
pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan
Allah.” ‘Aisyah mengatakan, “Akhirnya kami menjadikan kain tersebut menjadi
satu atau dua bantal.” (HR. Bukhari no.
5954 dan Muslim no. 2107).
Dalam riwayat lain disebutkan,
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ ، فَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya pembuat gambar ini akan
disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah
kalian ciptakan (buat).” (HR. Bukhari no. 2105 dan Muslim no. 2107)
Dalam riwayat lain disebutkan,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya orang yang peling berat
siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah al mushowwirun (pembuat
gambar).” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109).
Hukum Membuat Patung
Shuwar (gambar) dibagi menjadi dua macam
yaitu bentuk 2 dimensi dan bentuk 3 dimensi (patung). Yang kita bahas adalah
jenis yang terakhir.
Mengenai hukum membuat bentuk tiga
dimensi (patung), mayoritas ulama (selain Malikiyah) mengharamkannya karena
berdalil dengan dalil-dalil di atas. Dikecualikan untuk mainan anak-anak,
sesuatu yang dianggap remeh (dihinakan), begitu pula sesuatu yang sifatnya
temporer (tidak permanen) seperti jika dibuat dari manis-manisan dan adonan
roti.
Alasan diharamkannya membuat gambar dan
patung:
- Menandingi Allah dalam mencipta.
- Dapat menjadi perantara untuk berlebih-lebihan terhadap selain Alllah dengan mengagungkannya lebih-lebih patungnya adalah patung orang sholih.
- Menyerupai orang musyrik dalam membuat patung walau patung tersebut tidak disembah. Jika sampai disembah, maka lebih jelas lagi terlarangnya.
Yang termasuk dalam larangan adalah untuk
patung yang memiliki ruh yaitu manusia dan hewan, tidak pada tumbuhan. Lihat
bahasan “Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa“.
Patung Tanpa Kepala
Dalam Al Mughni karya Ibnu Qudamah
disebutkan, “Ketika gambar atau patung dibentuk dari badan tanpa kepala atau
kepala tanpa badan atau dijadikan kepala tetapi bagian lainnya adalah berbentuk
lainnnya selain hewan, ini semua tidak termasuk dalam larangan.”
Namun menurut ulama Syafi’iyah
berpendapat bahwa jika bagian tubuh lain tidak ada, lalu masih tersisa kepala,
maka pendapat yang rojih (kuat), gambar atau patung tersebut masih tetap haram.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya
dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7: 270. Syaikh Al
Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Gambar atau Patung Hasil Imajinasi
Membuat gambar atau patung imajinasi
tetap masuk dalam hukum haram menurut ulama Syafi’iyah. Seperti misalnya
manusia yang memiliki sayap dan sapi yang memiliki paruh yang ini semua tidak
pernah nyata ada di makhluk. Namun beda halnya jika gambar atau patung untuk
mainan anak-anak karena ‘Aisyah dahulu pernah memiliki mainan berupa kuda yang
memiliki sayap. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertawa
karena melihat ‘Aisyah seperti itu sampai kelihatan gigi geraham beliau.
Kalau demikian terlarang membuat patung,
maka jelaslah bagaimana hukum jual beli patung dan berprofesi sebagai pembuat
patung, semuanya dihukumi haram.
Demikian materi bagaimana hukum membuat patung semoga bermanfaat.
Wassalam.
Mantap.... :)) Follow back gan.. http://bona09.blogspot.com
ReplyDeleteMantap gan Info nya :) bisa tambah2 pengetahuan
ReplyDelete:-bd