Beberapa Dalil Haramnya Musik dan Nyanyian

Kali ini penulis akan membahas tentang beberapa dalil haramnya musik dan nyanyian. Musik tidak asing lagi di telinga kita karena musik telah ada di zaman sebelum kita lahir. Bahkan saat ini yang terjadi di indonesia, musik dan nyanyian menjadi salah satu kebutuhan yang harus ada di setiap acara, bahkan dalam acara keagamaan seperti tabligh akbar pun masih diadakan musik dan nyanyian.

Beberapa Dalil Haramnya Musik dan Nyanyian

Apakah Musik itu HARAM?

Berikut ini saya berikan beberapa dalil Haramnya Musik dan Nyanyian:

Pertama, Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)

Allah Ta’ala berfirman yang Artinya“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.”(QS. Luqman: 6-7)

Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya.

Kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Artinya: “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”(HR Bukhari)

Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti otomatis musik itu haram.

Ketiga, Nabi bersabda: Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”(HR ibnu Majah)

Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur’an. Dengan membaca, memahami, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qur’anlah yang akan membuat hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyari’atkan.

Dan ingatlah bahwa Al Qur’an dan musik sama sekali tidak akan bisa bersatu dalam satu hati.

Demikian pembahasan tentang beberapa dalil haramnya musik dan nyanyian. Mulai saat ini, marilah sama-sama kita tekatkan hati kita sebagai umat islam yang taat, untuk meninggalkan musik dan diganti dengan sering membaca dan mengkaji Al-Qur'an supaya kita mendapat ridhonya Allah bukan murkanya.

Post a Comment for "Beberapa Dalil Haramnya Musik dan Nyanyian"