Assalamu’alaikum Wr. Wb
Shalat jum’at adalah sebuah kewajiban
bagi ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam
firman Allah :
Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.( Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim
laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa
Rasulullah SAW bersabda,
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi
setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1]
Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan
kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu
ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar.
Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki dua
makna, ummat da’wah dan ummat istajabah. Ummat da’wah adalah semua orang yang
hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan umat Istijabah
adalah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk
menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari ummat nabi Muhammad memiliki
makna penetapan kekufuran seseorang.
Benarkah orang yang meninggalkan shalat
Jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadis-hadis
yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai tiga kali
berturut-turut adalah
Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at
tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci
mata hatinya (HR Malik)
Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at
tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR
at-Tirmidzi)
Ibnu Abbas mengatakan :
Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at
tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang
punggungnya (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang
meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang
menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah
melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan
agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam.
Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal
dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya
keislaman seseorang.
Dari sini, maka orang yang tidak
menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir,
apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain. Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalam.
Wassalam.
makasih ea do'a,a
ReplyDelete(o) Makasih ya infonya kk, semoga bermanfaat ya :)
ReplyDeleteya sama-sama...
Deleteya allah apkah saya masih islam karna say udah 5th gk solat
ReplyDeletekalau sampai 3x tak sholat jumat tanpa sebab,berarti dia tak pernah sholat
ReplyDeletemau tanya, kalau kita udah lebih 3x gak sholat jum'at tapi kita belum mengetahui bhwa hukumnya kafir gimana tuh ??
ReplyDeletetrimakasih infonya :)
ReplyDeleteYa cukup jlas
ReplyDeleteTerima kasih...
ReplyDeleteTerima kasih..
ReplyDeletemakasih saran nya
ReplyDeleteSangat Bermanfaat sekali...
ReplyDeleteMksii kk...inponya smga brmnpaat buat kta smua....aminn...
ReplyDelete#islam itu indah
Assalamualaikum
ReplyDeleteApakah HUKUM menggunakan kartu kredit.