Hukum Mencukur Alis Mata Menurut Islam

Kita seringkali melihat dandanan wanita zaman sekarang yang ala kebarat-baratan dengan mencukur alis mata, sulam alis dan lain sebagainya. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan?


Pertanyaan:
Apa hukum wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis karena tebal? Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumis dan rambut wajahnya? Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi? Lalu bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, ia melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar?

Jawaban:
Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.  Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota.[Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133]

Hadits tentang larangan an namsh adalah sebagai berikut:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

Artinya: “Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)

An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Sejatinya Allah menumbuhkan rambut (bulu) di berbagai bagian tubuh manusia. Di antara rambut tersebut ada yg diperintahkan untuk dihilangkan, ada juga yg diperintahkan untuk dibiarkan dan dipelihara. Rasulullah memberikan tuntunan dlm menjaga atau menghilangkan rambut bulunya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti tuntunan tersebut, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau ketika mencukur atau menghilangkannya. Karena ia (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah yg mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.

Demikian pembahasan tentang bagaimana Hukum Mencukur Alis Mata menurut islam. Semoga sajian singkat ini bermanfaat.